KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
MAKALAH
Pancasila Semester l pada Program Studi Manajemen
Dosen: Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
NAMA KELOMPOK
IRPANDIANYSAH 21216014
JAMILAH 21216304
ROBI NURDIANSAH 21216017
RUKMANA WIJAYA ISMAIL 21216029
WAHYUNI HIDAYAH 21216384
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
BANDUNG, 2016
KATA PENGANTAR
Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Pancasila yang berjudul “Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)” tepat pada waktunya. Makalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini kami tulis dengan maksud untuk menyampaikan pendapat kami mengenai upaya-upaya pemberantasan KKN di Indonesia dan untuk bahan pertimbangan nilai mata kuliah Pancasila kami. Semoga makalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ini dapat bermanfaat bagi kami dan segenap tumpah darah Indonesia untuk memajukan negara ini menuju Indonesia tercinta bebas KKN.
Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu memotivasi dan memberi masukan-masukan yang bermanfaat sehingga kami dapat membuat makalah ini dengan baik. Khususnya, kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si. selaku dosen mata kuliah Pancasila yang telah memberi tugas makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya serta rekan-rekan mahasiswa pada umumnya.
Bandung, Desember 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER ……………………………………………..………………………………… | i | |
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………... | ii | |
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….. | iii | |
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………….. | 1 | |
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………… | 1 | |
A. Perumusan Masalah ……………………………………………………. | 2 | |
B. Maksud dan Tujuan ……………………………………………………. | 3 | |
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………………... | 4 | |
2.1 Kajian Pustaka …………………………………………………………. | 4 | |
2.2 Hasil Diskusi Kelompok ………………………………………………. | 8 | |
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………... | 21 | |
3.1 Kesimpulan ……………………………………………….………… | 21 | |
3.2 Saran …………………………………………………………………… | 21 | |
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………… | 21 | |
LAMPIRAN-LAMPIRAN ......................................................................….............…. | 22 |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bukanlah suatu hal yang asing didengar bagi kita sebagai individu yang mengaku rakyat Indonesia. Dimana hal tersebut secara turun temurun seolah-olah sudah menjadi adat-istiadat bagi pelakunya. Ironinya, bahkan telah muncul stigma yang menyatakan bahwa KKN merupakan salah satu dari sekian pilihan menuju hidup lebih baik tanpa memperdulikan akibatnya bagi orang lain.
Ada sedikit sejarah tentang korupsi, korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai sosial, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di sosial Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang sosial dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi sosial jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya social ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Perlu diketahui bahwa Indonesia termasuk negara yang kaya dan penghasilannya pun cukup melimpah. Hanya saja uang tersebut sebagian diserap oleh keegoisan para pelaku tindak KKN. Alhasil, mereka dapat memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan nasib rakyat yang menderita. Melihat kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberantasan KKN sangatlah penting. Sudah tentu langkah-langkah untuk memberantas KKN tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu adanya kesadaran dan implementasi sesungguhnya dari dalam diri tiap individu akan betapa praktik KKN memberikan dampak negatif bagi bangsa dan negara.
Sebenarnya, kesadaran bangsa Indonesia akan dampak negatif dari KKN sudah ada. Namun kesadaran dan kemauan untuk menghapuskannya hanya dimiliki golongan minoritas saja. Sedang mayoritas merasa baik-baik saja dengan berlangsungnya praktik KKN. Bahkan diantaranya ada pula pihak yang menginginkan dipertahankannya budaya KKN karena dapat memberikan beberapa keuntungan dan keistimewaan. Keuntungan dan keistimewaan tersebut diantaranya adalah kemudahan memperoleh jabatan sesuai keinginan asalkan memiliki ataupun dapat membuat koneksi dengan orang dalam (orang yang bersangkutan) atau memiliki modal untuk menyuap dan lain-lain.
Banyak cara telah diupayakan pemerintah untuk memberantas praktik KKN di Indonesia. Akan tetapi masih saja KKN merajalela di negeri ini, dikarenakan pada akhirnya semua usaha tersebut bergantung pada moral, mental, dan tingkat kesadaran masing-masing individu. Sedang keadaan moral, mental, dan kesadaran bangsa Indonesia berada pada tingkat menghawatirkan.
Untuk mengoptimalkan usaha pemberantasan KKN, terlebih dulu harus diupayakan usaha-usaha untuk memperbaiki moral dan mental serta mendongkrak kesadaran masyarakat terutama generasi muda akan dampak negatif KKN juga kemauan dan kesadaran untuk beralih dari budaya KKN. Dengan begitu, akan terbentuk moralitas, mentalitas dan kesadaran yang sesungguhnya mengenai KKN yang nantinya akan beralih dari budaya KKN. Sehingga sedikit demi sedikit Indonesia akan lenyap dari pelaku KKN yang merupakan hasil dari kesadaran individu untuk tidak merugikan orang lain.
1.2 Perumusan masalah.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka makalah ini dimaksudkan untuk menelaah masalah-masalah KKN sebagai fenomena sosial dengan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah penyebab munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia?
2. Apa saja dampak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia terutama dalam menentukan kedudukan seseorang dalam instansi atau badan tertentu?
3. Bagaimanakah upaya-upaya yang mungkin dilakukan sebagai pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di Indonesia.
1.3 Maksud Dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Menambah wawasan akan pengertian, asal-muasal, dan implementasi KKN di Indonesia.
2. Mempelajari upaya-upaya yang mungkin diterapkan dalam pemberantasan KKN di Indonesia.
3. Membangun moral dan mental anti-KKN serta memberi kesadaran akan seberapa merugikan KKN dan kemauan untuk menghapus KKN di Indonesia.
4. Membantu mengupayakan pembaharuan Indonesia menuju negeri yang bersih dari KKN.
5. Memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pancasila Semester 1.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kajian Pustaka
2.1.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Menurut Black’s Law Dictionary, Korupsi adalah perbuatan yang secara sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain dengan cara yang salah.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Di Indonesia, telah terjadi banyak sekali kasus korupsi. Di bawah ini adalah daftar beberapa di antar sekian kasus korupsi yang telah terjadi di Indonesia dikutip dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kasus_korupsi_di_Indonesia” yaitu;
a. Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan.
b. Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas.
c. Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil.
d. Abdullah Puteh: korupsi APBD
e. Nunun Nurbaeti : Kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
f. Kasus mafia pajak, Gayus Tambunan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan.
g. Kasus korupsi anggota DPR, kasus produksi proyek Hambalan dan Wisma Atlet. Beberapa nama yang terlibat adalah Muhammad Nazarrudin, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum.
h. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp144 miliar.
i. Kasus Susno Duadji Ada dua kasus yang membuat Susno menjadi terpidana, yakni kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno dituduh telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL, melalui Sjahril
Dari hasil diskusi kelompok berdasarkan teori diatas, dapat disimpulkan bahwa istilah Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik sehingga merugikan banyak orang hanya untuk mengejar keutungan pribadi atau sekelomppok orang semata.
2.1.2 Pengertian Kolusi
Menurut Wikipedia, kolusi adalah kesepakatan antara pejabat pemerintah dengan pihak lain secara tersembunyi yang merugikan negara dengan dibarengi oleh pemberian suap dalam bentuk uang maupun hadiah. Pengertian Kolusi menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara.
Menurut KBBI, kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
a. Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu.
b. Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu.Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung.
Dari hasil diskusi kelompok berdasarkan teori diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara garis besar, kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan negara.
2.1.3 Pengertian Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun1998.
Pengertian Nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
Dari hasil diskusi kelompok berdasarkan teori diatas dapat disimpulkan bahwa nepotisme adalah sikap plihkasih dengan lebih mementingkan anak, kerabat, atau orang terdekat dalam segala urusan sehingga tidak memandang nilai atau kemampuan seseorang yang tidak dekat dengannya .
2.2 Hasil Diskusi Kelompok
2.2.1 Penyebab Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Sejak reformasi di gulirkan tahun 1988 yang lalu, berbagai kasus – kasus
KKN di Indonesia yang terjadi puluhan tahun yang lalu satu persatu mulai terbongkar. Dimulai dari tuduhan pucuk pemimpin rezim orde baru, lantas terkupaslah kasus KKN dengan berbagai ukuran yang dilakukan para pejabat negeri ini puluhan tahun yang lalu. Istana Negara telah berganti penghuni – penghuni , tapi masih saja terdengar berita – berita korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara yang menghiasi layar kaca dan media cetak maupun elektronik nasional. Banyak sekali kasus KKN di Indonesia yang sulit di berantas. Budaya korupsi sudah cukup mengakar di system birokrasi pemerintahan Indonesia yang menjadi biang kerusakan ekonomi nasional.
Indonesia menjadi miskin bukan karena Indonesia tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan, akan tetapi Indonesia menjadi miskin karena akibat pengelola negeri ini mengambil uang yang bukan menjadi haknya. KKN merajalela di berbagai aspek dan dimensi kehidupan sosial. Yang menjadi korban tentu saja rakyak kecil yang harus hidup menderita.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus – kasus KKN di Indonesia sulit untuk diselesaikan. Diantaranya faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penyakit kronis bangsa Indonesia
Selama hampir lebih tiga puluh dua tahun kekeuasaan rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus KKN berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan dikembangbiakan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit yang berbahaya ini menjangkit hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di indoensia. Dari level tertinggi pejabat Negara, sampek level Rt yang paling rendah.
2. Sistem penegakan hukum yang lemah
Indonesia memiliki banyak sekali undang – undang dan landasan hukum yang mengatur tentang tindakan KKN. Isi dan kandungan undang – undang tersebut bisa saja di ubah sewaktu – waktu menyesuaikan perkembangan yang ada. Yang menjadi persoalan adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di indoensia. Para petugas hukum yang di tugaskan untuk mengadili para koruptor alih – alih menerima amplop dari para koruptor.
3. Lemahnya komitmen bangsa ini terhadap eksistensi sebuah produk hukum dan perundang-undangan sehingga hukum tidak mampu memberikan berkontribusi positif dalam penerapannya.
Memang negara kita tak terpungkiri merupakan negara hukum akan tapi dalam pengamatan saya dengan beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945 ini sudah jelas menunjukkan rendahnya komitmen negara kita pada keberadaan sebuah UU atau peraturan.
Hal ini lantas diikuti pula peraturan-peraturan yang sebenarnya jika dicermati baik, maka ada juga peraturan dan perundangan-undangan yang masih sebenarnya cukup relevan pemberlakuannya lantas sesuka hati diarifinya langsung direvisi dan revisi itupun kadang lebih tidak tepat sasaran karena tidak sesuai konteks dan konsep yang diharapkan sehingga yang muncul di sana-sini banyak terjadi ketimpangan secara global kedaerahan, lantas yang dipercayakan ngatur jadi repot dan kelabakan sendiri, belum lagi jika saja kurang arif bijaksana menyikapinya, maka semua menjadi semakin amburadul entah kemana.
Ujung-ujung dari semuanya yang diperlihatkan kenyataan seperti “mau kamu apa sih, beres yach? bisa kita bereskan” yang bersangkutan berdiri ke depan dengan tangan terbuka di belakang tuk menadah kalau ditaruh batu yach ambil uang ya ambil semua ambil apa tidak repot dengan yang hal sedemikian.
2.2.2 Dampak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia
Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah,memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidak stabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Dalam konteks USDRP yang diinisiasi pemerintah dan bank dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu daerah, terhambatnya proses pertumbuhan, dan pembangunan ekonomi local/daerah maupun semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan public. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi tumbuh subur pada tatanan pemerintahan yang mengabaikan prinsip demokratisasi dasar yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok sosial masyarakat rentan baik secara ekonomi maupun akses, selain itu tumbuh kembangnya budaya dan relasi informal dalam pelayanan public serta distrust terhadap pemerintahannya.
Menurut Evi Hartanti yaitu rapuhnya keamanan dan ketahanan negara. Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Dampak dari korupsi ini juga mengakibatkan pada berkurangnya loyalitas masyarakat terhadap negara. terjadi perusakan mental pribadi. Seseorang yang sering melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya dan hanya melakukan perbuatan atau tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya ataupun orang lain yang dekat dengan dirinya. Yang lebih berbahaya lagi, jika tindakan korupsi ini ditiru atau dicontohkan oleh generasi muda Indonesia.
Juniadi Soewartojo mengatakan bahwa dampak KKN terhadap perekonomian dan pembangunan nasional pada umumnya dipandang negatif. Dengan korupsi akan berakibat pada pemborosan keuangan atau kekayaan negara maupun swasta, yang tidak terkendali penggunaannya karena berada di tangan para pelakunya yang besar kemungkinan disalurkan untuk keperluan-keperluan yang bersifat konsumtif. Korupsi dapat menghambat pula pertumbuhan dan pengembangan wiraswasta yang sehat dan disamping itu tenaga profesional kurang atau tidak dimanfaatkan pada hal yang potensial bagi pertumbuhan ekonomi.
Dampak korupsi pendapat CIBA yaitu :
(1) Korupsi menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik.
(2) Korupsi menyebabkan terenggutnya hak-hak dasar warga negara.
(3) Korupsi menyebabkan rusaknya sendi-sendi prinsip dari sistem pengelolaan keuangan negara.
(4) Korupsi menyebabkan terjadinya pemerintahan boneka.
(5) Korupsi dapat meningkatkan kesenjangan sosial.
(6) Korupsi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan investor.
(7) Korupsi dapat menyebabkan terjadinya degradasi moral dan etos kerja.
Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai bidang yang meliputi:
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti pernah mengetahui yang disebut “serangan fajar”. Sejumlah calon tertentu memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang memilihnya saat pemilu, sehingga ia terpilih menduduki jabatan tertentu. Pemberian imbalan uang tersebut sifatnya adalah sogokan. Beberapa memang tidak memberikan uang untuk melancarkan jalannya menduduki suatu jabatan, namun ia memberikan barang tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan yang diberikan tersebut adalah salah satu bentuk korupsi. Sayangnya, masyarakat Indonesia kebanyakan tidak cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang jika mereka menerima sogokan tersebut.
Contoh sebuah kasus ringan yang sangat sering terjadi saat pemilu. Ada 2 orang dari daerah yang sama yang mencalonkan diri mejadi anggota DPR. Sebut saja A dan B. Si A memiliki kepribadian pemimpin yang baik, mampu mengayomi, memberikan bantuan untuk kasus-kasus sosial yang terjadi di lingkungannya. Saat detik-detik menjelang berlangsungnya pemilu, si A menggunakan cara yang jujur, sedangkan si B memberikan uang kepada para calon pemilih agar ia terpilih menduduki kursi DPR. Karena para pemilih yang memilih sogokan dan juga tidak memikirkan dampak panjang, akibatnya si B yang justru terpilih menduduki kursi DPR, padahal dari segi kemampuan, si A lebih kompeten dibanding si B. Itulah salah satu contoh dampak korupsi bagi berjalannya demokrasi di Indonesia. Maka jangan salah jika ada semboyan “Jadilah masyarakat yang baik jika menginginkan pemimpin yang baik”.
2. Bidang Ekonomi
Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat ekonomi negara tersebut. Dan penelitian juga telah membuktikan, makin maju suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsu negara tersebut. Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang. Maka tidak heran pula, jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik dan relatif tidak stabil. Bahkan pada beberapa kasus, sering ditemukan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat mampu bertahan dan dilindungi dari segala macam persaingan. Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang tidak efisien bertahan dan justru merugikan perekonomian negara
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, KKN meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, KKN meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa KKN mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana KKN menyebabkan inflasi ongkos niaga, KKN juga mengacaukan "lapangan perniagaan".
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
KKN menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
KKN menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek KKN, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. KKN juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. KKN juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri.
(Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, diluar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
(Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, diluar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
3. Bidang Keselamatan dan Kesehatan Manusia
Anda mungkin masih mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara. Masih ada kasus-kasus lain mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan kerja. Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika dana untuk membangun insfrastruktur publik merupakan dana yang sangat besar jika dilihat dalam catatan. Nyatanya, saat dana tersebut melewati para pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut mengalami pangkas sana-sini sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut menjadi minim keselamatan. Hal tersebut terjadi karena tingginya resiko yang timbul ketika korupsi tersebut memangkas dana menjadi sangat minim pada akhirnya. Keselamatan para pekerja dipertaruhkan ketika berbagai bahan insfrstruktur tidak memenuhi standar keselamatan karena minimnya dana.
4. Bidang Kesejahteraan Umum
Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah tidak adanya kesejahteraan umum. Anda pasti sering memperhatikan tayangan televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah. Dan tidak jarang pula, ketika dicermati, peraturan-peraturan tersebut ternyata justru lebih memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan keuntungan untuk para pejabat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan kecil dan juga industri menengah tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan masyarakat umum terganggu. Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan tingkat kemiskinan yang juga semakin tinggi.
5. Pengikisan Budaya
Dampak ini bisa terjadi pada pelaku korupsi juga pada masyarakat umum. Bagi pelaku korupsi, ia akan dikuasai oleh rasa tak pernah cukup. Ia akan terus-menerus melakukan upaya untuk menguntungkan diri sendiri sehingga lambat laun ia akan menuhankan materi. Bagi masyarakat umum, tingginya tingkat korupsi, lemahnya penegakan hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya. Pengaruh dari luar akan membentuk kepribadian yang tamak, hanya peduli pada materi, dan tidak takut pada hukum.
6. Terjadinya Krisis Kepercayaan
Dampak korupsi bagi negara yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Sebagai pengamat, masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin cerdas untuk menilai sebuah kasus. Berdasarkan pengamatan, saat ini masyarakat Indonesia tidak pernah merasa puas dengan tindakan hukum kepada para koruptor. Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus. Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sedikitnya ada sejumlah dampak korupsi di Indonesia yang benar-benar merugikan bagi masyarakat dan negara.
1. Kemiskinan
Di bidang perekonomian, negara dan masyarakat, dampak korupsi berakibat angka kemiskinan semakin naik.
Dari data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2013, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 28,55 juta. Pada tahun 2014, mencapai 28,28 juta orang dan tahun 2015 diprediksi mencapai 30,25 juta orang.
2. Pengangguran
Fakta mengejutkan selanjutnya, pengangguran di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2013 ada 7,39 juta orang. Pada Agustus 2014, turun menjadi 7,24 juta orang. Pada Februari 2015, angka pengangguran di Indonesia naik menjadi 7,45 juta orang. Ini menjadi salah satu dampak korupsi bagi masyarakat dan negara.
3. Hutang luar negeri
Dari informasi yang dihimpun Berberita.com dari Bank Indonesia (BI), hutang Indonesia dengan luar negeri mencapai Rp 4.376 triliun. Bentuk, model dan macam-macam hutang negara itu dihitung dari berbagai aspek, mulai dari hutang pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan swasta.
4. Kerusakan alam
Saat ini, sedikitnya 3,8 juta hektare lahan hutan di Indonesia dibabat habis tanpa ampun dan dieksploitasi secara ilegal. Ini dampak korupsi bagi kerusakan lingkungan alam. 3,8 juta hektare bukan lahan yang sedikit, tetapi sangat luas.
5. Dampak sosial
Dampak korupsi terhadap bidang kehidupan sosial dan budaya adalah menimbulkan "biaya sosial" yang tinggi sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Dari hasil diskusi kelompok berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa dampak dari KKN terdiri dari berbagai macam bidang dengan dampak yang beragam. Mulai dari dampak yang kecil seperti kerugian bagi suatu pihak sampai dengan dampak yang besar seperti pengangguran, kemiskinan dan lain-lainnya.
2.2.3 Upaya Mengatasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Dilihat dari penyebab dan dampak dari KKN itu sendiri, kami menyimpulkan bahwa pencegahan atau solusi yang tepat untuk mengatasi KKN adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu dari lembaga hukum di indonesia.
Karena saat ini hukum di indonesia sangatlah lemah, tumpul ke atas runcing ke bawah seperti sebuah pisau, maka hukum di indonesia haruslah diperbaiki dari berbagai bidang dan berbagai sisi, agar hukum yang harusnya menjerat para pidana yang bersalah pada negara maupun pada masyarakat berada di tampat yang seharusnya mereka ada.
2. Sistem pemerintahan yang merata dan tidak berbelit-belit.
Karena sistem di indonesia itu sangatlah berbelit-belit, seperti pemilihan presiden dan lain-lainya, maka oleh karena itu indonesia haruslah memiliki sistem yang efektif dan tidak menimbulkan KKN.
3. Mengadakan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memberantas KKN
Membantu meningkatkan kualitas anak- anak bangsa, salah satunya dengan cara mengadakan seminar-seminar di berbagai kota tentang penyebab, dampak dan pentingnya memberantas KKN. Untuk mencegah KKN maka salah satunya adalah memberikan pemahaman-pemahaman mendalam tentang apa itu KKN, bahaya dan dampak bagi masa depan bangsa akan bagaimana, salahsatunya dengan melalui seminar-seminar anti-KKN ataupun workshop dan lain-lain.
4. Menguatkan komitmen-komitmen yang sudah dibuat sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Mengamalkan sila-sila yang terdapat pada pancasila, dan batang tubuh UUD 1945, dengan begitu tidak akan ada lagi yang namanya KKN di indonesia.
5. Menumbuhkan rasa nasionalisme.
Ini adalah salah stu hal yang paling penting untuk mencegah KKN di indonesia, karena ketika seseorang menumbuhkan rasa nasionalisme ia tidak akan mementingkan kepentingan diri sendiri melainkan akan mementingkan kepentingan negara atau kepentingan bersama.
6. Perbaikan akhlak dan moral masyarakat indonesia terutama para penerus bangsa.
Segala sesuatu itu tergantung pada diri kita sendiri, ketika KKN merajalela itu berarti ada sesuatu yang tidak beres dengan akhlak dan moral bangsa ini, perlu diperbaiki sesegera mungkin sebelum kehancuran yang akan menjelaskanya.
7. Tidak membudidayakan hal-hal yang berhubungan dengan KKN.
Karena terkadang dalam kehidupan kita sehari-hari, kita tidak sadar melakukan hal-hal yang berhubungan dengan KKN seperti menipu orang lain, berbohong atau lain-lainya
Cara paling efektif dan efisien untuk menghapus KKN adalah dengan kesadaran masing-masing individu. Hanya saja sekiranya hal itu sulit diwujudkan dengan kondisi moral, mental, dan kesadaran bangsa Indonesia yang relatif buruk. Maka dari itu, untuk memberantas KKN perlu diupayakan banyak hal dan perlu pula kerja sama dari setiap stake holder dengan perannya masing-masing. Di bawah ini adalah stake holder dengan peranannya masing-masing;
1. Pemerintah dan Perangkat Kenegaraan
a. Membuat dan menegakkan peraturan perundangan yang melarang korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b. Membuat maupun mendukung lembaga-lembaga pemberantasan KKN
c. Mengadakan maupun mensponsori event-event yang mendukung pemberantasan KKN, misalnya penyuluhan, workshop, dan sebagainya.
d. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN sekalipun dalam porsi kecil.
e. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri dan menularkan semangat itu baik pada sesama aparatur kenegaraan maupun pada orang lain .
2. Guru, Dosen, dan Keluarga, dan Lainnya
a. Mengajarkan pada generasi muda tentang seberapa negatif KKN.
b. Memberi pendidikan yang mengarah pada kesadaran diri agar sebisa
mungkin selalu jujur dan adil di setiap tindakan.
c. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN sekalipun dalam porsi kecil.
d. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri dan menularkan semangat itu baik pada sesama guru maupun pada lainnya.
3. Siswa dan Mahasiswa
a. Mempelajari KKN dan seluk-beluknya untuk mengetahui seberapa negatif KKN itu.
b. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN sekalipun dalam porsi kecil.
c. Membiasakan diri jujur dalam setiap tindakan.
d. Mempersiapkan masa depan Indonesia bersih dari KKN dimulai dari penerapan gerakan anti-KKN pada diri sendiri dan dilanjutkan dengan mengalirkan semangat anti-KKN pada orang di sekitar terutama teman, sesama generasi muda.
4. Pegawai pemerintah
a. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN sekalipun dalam porsi kecil.
b. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri dan menularkan semangat itu pada masyarakat.
c. Mengadakan maupun mensponsori kegiatan-kegiatan yang mendukung anti-KKN seperti penyuluhan, workshop, dan sebagainya di tingkat masing-masing (desa, kecamatan, kabupaten, dan lain-lain).
5. Aktivis
a. Mengadakan maupun menseponsori event-event yang mendukung anti-KKN, misalnya
penyuluhan, workshop, dan sebagainya.
b. Sebisa mungkin menjauhi praktik KKN sekalipun dalam porsi kecil.
c. Menumbuhkan jiwa anti-KKN dalam diri dan menularkan semangat itu pada orang lain.
Cara-cara yang telah disebutkan di atas dapat benar-benar menghapuskan KKN jika seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik dan pihak-pihak tersebut sudah memiliki kesadaran akan kenegatifan
KKN sejak awal.
Dari hasil diskusi kelompok berdasarkan hal diatas dapat diasumsikan bahwa upaya memberantas atau mencegah KKN adalah tidak mudah. Langkah-langkah yang ditawarkan adalah seperti sistem pemerintahan yang tidak berbelit, menumbuhkan rasa nasionalisme, menimbulkan rasa sadar kepada masyrakat akan pentingnya mencegah KKN serta tidak membudidayakan hal-hal yang berhubungan dengan KKN sehingga akan mengurangi praktek KKN di Indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Saat ini di Indonesia, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi masih sangat ringan bagi para koruptor. Hukuman tersebut, masih belum menimbulkan efek jera, sehingga masih banyak kasus korupsi terjadi dan merajalela. Sepertinya hukum yang ringan tidak membuat jera para pelaku koruptor. Mereka masih sumringah di hadapan kamera TV dan tidak ada rasa penyesalan samasekali. Bahkan ada beberapa pelaku korupsi, setelah bebas dari penjara,melakukan korupsi lagi atau duduk di jabatan semulanya.
Adapun hukuman yang sangat tepat bagi koruptor ialah dengan hukuman mati seperti yang diterapkan di China, sehingga mampu mengurangi jumlah koruptor serta sangat mampu menimbulkan efek jera.
3.2 Saran
Pada dasarnya, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang harus mendapatkan hukuman yang amat sangat berat. Hal ini karena korupsi tergolong sebagai perampokan harta rakyat yang menyebabkan kemiskinan semakin bertambah, pembangunan yang gagal, serta banyak lagi kerugian besar lainnya. Akan tetapi, praktik KKN ini bisa diberantas sejak dini dengan menanamkan jiwa Pancasila dalam diri setiap lapisan masyarakat khususnya golongan muda karena merupakan generasi penerus bangsa untuk periode yang akan datang melalui media sekolah ataupun penyuluhan akan betapa praktik tersebut berdampak negatif pada bangsa dan negara. Dengan begitu, sedikit demi sedikit akan mengurangi dan menghilangkan budaya KKN di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
--------------. dikutip dari ”http://dilihaty.com/3218/pengertian-kkn-menurut-para-ah li- adalah” pada tanggal 21 Desember 2016 20:05 pm.
-------------.dikutip dari “http://www.kitapunya.net/2016/02/pengertian-korupsi-dan-nepotisme.html? m=1” pada tanggal 21 Desember 2016 20:08 pm.
------------.dikutip dari “http://www.poscampur.org/2014/11/apa-yang-dimaksud-dengan-kkn-korups i.html?m=1” pada tanggal 21 Desember 2016 20:12 pm.
Surachman , Cahaya Suhandi,2013.Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah).Penerbit Sinar Grafika : Jakarta
-------------.dikutip dari” http://ayatatc.blogspot.co.id/2014/05/tugas-makalah-pkn-tentang- dampak.html” pada tanggal 21 Desember 2016
-------------dikutip dari http://e-journal.uajy.ac.id/4153/2/1MIH00900.pdf pada tanggal 21 Desember 2016
--------------.dikutip dari” http://sektinurrahmawati1.blogspot.co.id/2015/03/makalah-kkn-korupsi-kolus i-dan-nepotisme.html” pada tanggal 21 Desember 2016
---------------.dikutip dari” http://gratisebook.id/chz_uploads/pe/pemberantasan-korupsi-kolusi-dan-nepot isme-kkn-2016-11-18-19-41-47.pdf kkn” pada tanggal 21 Desember 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar