I. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) sebagai berikut :
i. Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Analisis :
Negara yang berhak menegakkan kekuasaan hukum tertinggi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. Pasal di atas sangat erat kaitannya dengan sila keempat dalam Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimana segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
ii. Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3)
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(2) MPR melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden
(3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden selama menduduki masa jabatannya.
Analisis :
Dilihat dari pasal di atas, merupakan penjabaran dari sila keempat dalam Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam konteks negara yang menganut sistem presidensial, ototmatis yang berwenang dalam mengubah dan menetapkan undang-undang dasar serta melantik dan memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, dimana keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat dari segolongan wakil rakyat.
II. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1),(2), dan (3), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) sebagai berikut :
i. Pasal 26 ayat 2
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ii. Pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Analisis :
Pada pasal diatas merupakan penjabaran dari sila kelima dalam Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada pasal 27 ayat 3 sangat erat hubungannya dengan sila kelima karena menganut keadilan untuk setiap rakyatnya tanpa terkecuali ikut serta dalam upaya pembelaan negara (dalam ruang lingkup sosial maupun politik). Begitu juga dengan pasal 26 ayat 2 dimana setiap orang yang menginjak kaki dan tinggal di Indonesia baik warga negara Indonesia maupun tidak dapat diakui sebagai penduduk Indonesia, hal ini merupakan perwujudan dari sila kelima dimana suatu keadilan sosial bagi setiap orang baik warga negara Indonesia ataupun tidak dalam ruang lingkup Indonesia
iii. Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Analisis :
UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 adalah tentang kemerdekaan tiap penduduk Indonesia untuk memilih agamanya menurut kepercayaannya masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak lain. Hal ini ini merupakan bentuk penjabaran dari sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dalam Pancasila yang berkaitan dengan
kepercayaan dalam beribadat bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap meng-Esakan tuhannya.
iv. Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1) Tiap-tiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Analisis :
UUD 1945 pasal 31 ayat 1, dan 2 merupakan penjabaran dari sila kedua dalam Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini sangat jelas bahwa negara Indonesia memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan tiap-tiap rakyatnya, meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta moral yang baik dengan implementasi penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun bagi tiap penduduknya dengan sistem pengajaran nasional yang telah diatur oleh undang-undang.
v. Pasal 33 ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Analisis :
Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 diatas merupakan penjabaran dari sila keempat dalam Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan”, dimana perekonomian disusun atas dasar kekeluargaan dalam konteks musyawarah mufakat oleh lembaga yang bersangkutan.
vi. Pasal 34 ayat 2
` Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Analisis :
Pada pasal diatas sangat erat hubungannya dengan sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, dimana negara Indonesia mengembangkan dan memberdayagunakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tingkat ekonominya menengah kebawah.
III. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36 A, dan Pasal 36 B sebagai berikut :
i. Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
ii. Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
iii. Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
iv. Pasal 36 B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Analisis :
UUD 1945 pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, dan pasal 36 B merupakan penjabaran dari sila ketiga, yang berbunyi” Persatuan Indonesia”. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menyatukan segala perbedaan ke dalam sebuah simbol yang menjadi kekuatan dalam berbangsa dan bernegara yang telah menjadi kesepakatan yang berskala nasional, seperti Bahasa Indonesia yang berlaku sebagai bahasa nasional kita. Sama halnya dengan “Garuda Pancasila” dengan sebuah semboyan“Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya; walaupun berbeda-beda akan tetap satu jua. Hal ini bertujuan untuk menyatukan rakyat Indonesia dari Sabang-Meraoke dengan beragam budaya dan bangsa. Lagu kebangsaan (Indonesia Raya) merupakan bukti bahwa Indonesia memiliki lagu kebangsaan yang menyatukan bangsa dan negara dengan lebih menanamkan lagi semangat nasionalisme rakyat Indonesia.